TRIBUNAMBON.COM - Bandara Pattimura beralih status yang sebelumnya bandara internasional sekarang menjadi domestik.
Hal ini sesuai keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandara Internasional yang dikeluarkan 2 April lalu.
Dalam kepmen tersebut ditetapkan 17 bandara yang berstatus sebagai bandara internasional di Indonesia, dari semula berjumlah 34 bandara internasional.
Termasuk keputusan Bandara Pattimura tidak lagi menjadi bandara internasional.
Baca juga: Wajah Baru Taksi Bandara Pattimura Diluncurkan, Wattimena Harap Bisa Tingkatkan Pariwisata Ambon
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, hal ini dilakukan untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi COVID-19.
"KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca-pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri," kata Adita dalam rilis resmi, dikutip Sabtu (27/4).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, dari 34 bandara internasional yang dibuka dari 2015-2021, hanya beberapa bandara saja yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri dari/ ke berbagai negara.
Bandara-bandara tersebut meliputi Soekarno-Hatta (Jakarta), I Gusti Ngurah Rai (Bali), Juanda (Surabaya), Sultan Hasanuddin (Makassar), dan Kualanamu (Medan). Sedangkan beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja.
Bahkan berdasarkan data tersebut, ada bandara internasional yang tercatat melakukan penerbangan internasional beberapa kali atau sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional.
Kondisi tersebut menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efisien dalam pemanfaatannya.
"Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," kata Adita.
17 Bandara yang Turun Kasta Jadi Bandara Domestik
Bandara Maimun Saleh, Sabang (SBG)
Bandara Sisingamangaraja XII, Silangit (DTB)
Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang (TNJ)
Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang (PLM)
Bandara Raden Inten II, Lampung (TKG)
Bandara H.A.S Hanandjoeddin, Tanjung Pandan (TJQ)
Bandara Husein Sastranegara, Bandung (BDO)
Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta (JOG)
Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG)
Bandara Adi Soemarmo, Solo (SOC)
Bandara Banyuwangi, Banyuwangi (BWX)
Bandara Supadio, Pontianak (PNK)
Bandara Juwata, Tarakan (TRK)
Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin (BDJ)
Bandara El Tari, Kupang (KOE)
Bandara Pattimura, Ambon (AMQ)
Bandara Frans Kaisiepo, Biak (BIK).
Pencabutan 17 bandara di Indonesia dari kategori internasional ke domestik disebut pengamat memperlihatkan ketidakseriusan Kementerian Perhubungan, operator, dan pemerintah daerah dalam mengembangkan pasar pariwisata.
Semestinya pihak pengelola operator dan pemerintah daerah bisa lebih kreatif mencari cara agar menarik wisatawan atau pelaku penerbangan asing untuk singgah.