TRIBUNAMBON.COM – Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akan segera berakhir.
Pasalnya, agenda pembacaan sidang sengketa PHPU Pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan pada Senin (22/4/2024) mulai pukul 09.00 WIB.
"Senin 22 April 2024, 09.00 WIB," demikian tertulis di laman MK dikutip pada Jumat (19/4/2024).
Pada kesempatan itu, ada dua permohonan yang akan dibacakan oleh MK.
Di antaranya permohonan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Gugatan yang diputus, yaitu perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Baca juga: OJK Blokir 5.000 Rekening Bank yang Terlibat Judi Online
Baca juga: Dalam Seminggu, 65 Gempa Landa Maluku, Tak Ada yang Dirasakan Masyarakat
Saat ini MK sedang melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas dan memutuskan sengketa hasil Pilpres 2024 itu.
RPH digelar hingga hari Minggu (21/4/2024) besok.
Sementara itu, MK telah menerima penyerahan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 dari semua pihak, Selasa (16/4/2024).
Lantas seperti apa peluang gugatan ini, apakah akan dikabulkan atau ditolak oleh majelis hakim konstitusi?
Komentar Pakar
Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, meragukan MK akan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto pada sidang PHPU mendatang.
Ia menilai, MK yang akan memutuskan sengketa Pilpres 2024 adalah bagian dari masalah hukum pemilu.
Menurutnya, setengah dari permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, salah satu persoalannya adalah bersumber dari MK.
"Kalau saya membuat kemudian tidak bisa begitu terlalu optimis. Gitu, ya," kata Titi dalam sebuah diskusi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024) malam.