Palang Adat Malra

Tanpa Mediasi, Palang Adat Bandara Karel Sadsuitubun Dibuka Paksa Aparat TNI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PALANG ADAT: Aparat TNI mendorong paksa pintu yang dipasang palang adat oleh perempuan sathean, Jumat (15/3/2024).

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Palang Adat (Sasi) Bandara Karel Sadsuitubun, Ibra akhirnya dicabut paksa oleh sejumlah aparat TNI.

Pencabutan paksa itu dilakukan menyusul terhambatnya satu penerbangan pagi.

Tanpa mediasi terlebih dahulu, aparat TNI yang tiba pada pukul 10.34 WIT nampak beradu mulut dengan perempuan adat yang sedari malam berjaga di kawasan tersebut.

Gerbang yang tengah dipasang palang adat kemudian didorong dengan paksa untuk membuka akses kepada sejumlah penumpang dan pegawai bandara yang menunggu sejak pagi.

"Ini sasi sudah buka, Kami kini sudah bisa akses sampai ruang tunggu," ucap Halik, salah satu penumpang Maskapai Lion Air kepada TribunAmbon.com saat dihubungi melalui panggilan telepon, Jumat (15/3/2023).

Menurutnya, sempat ada penundaan hampir setengah jam dari jadwal keberangkatan Maskapi Lion Air imbas dari Sasi tersebut, namun cepat teratasi.

Bandara Karel Sadsuitubun di Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) disasi atau palang Adat oleh masyarakat setempat.

Aksi itu dilakukan imbas dari kekecewaan mereka terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tual.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bandara Karel Sadsuitubun Dipalang Adat, Aktivitas Penerbangan Lumpuh

Kondisi ini melumpuhkan penerbangan dari dan ke Malra maupun Kota Tual.

Oliva Renjaan, salah satu perwakilan perempuan Ohoi Sathean menyampaikan tuntutan mereka, yakni kembalikan hak suara Justina Renyaan yang disebut telah dirampas saat pleno rekapitulasi.

"Kami hanya meminta apa yang menjadi hak saudara kami seperti tercantum dalam filosofi masyarakat Evav, hira ni ntub va ini it dit in tub vo it did, yang mengandung makna tentang hak kepemilikan," ucapnya, Jumat pagi.

Untuk diketahui, pemasangan palang adat oleh warga masyarakat Ohoi Sathean, sebagai bentuk kekecewaan atas kinerja Komisioner KPU dan Bawaslu Kota Tual yang tidak menggubris aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam aksi damai di LPTQ Kota Tual Kamis (14/3/2024) siang.(*)

Berita Terkini