Masa Tenang Pemilu

Kampanye Luar Jadwal, Puluhan Baliho di Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Ambon Dicopot

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MASA TENANG: Salah satu baliho kampanye saat dicopot oleh Satpol PP Ambon, Minggu (11/2/2024) sore.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Puluhan baliho yang masuk dalam kategori Alat Peraga Kampanye (APK) dicopot pada kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Ambon, Minggu (11/2/2024) sore.

Pasalnya, saat ini sudah memasuki masa tenang Pemilu 2024, sehingga tidak boleh lagi ada kegiatan yang mengarah pada aktifitas kampanye.

Mengingat, jika masih ada APK yang terpasang pada ruas jalan, itu termasuk dalam kategori kampanye di luar jadwal.

“Kita sudah imbau kepada peserta Pemilu untuk bersihkan APK. Jadi kalau masih ada APK berarti itu merupakan kampanye di luar jadwal termasuk di media sosial juga. Sehingga apel siaga ini untuk dilakukan penertiban seluruh APK,” kata Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Daim Baco Rahawarin.

Dijelaskan, APK dan bahan kampanye Pemilu harusnya sudah diturunkan pada 10 Februari 2024 pukul 24.00 WIT tepatnya di hari terakhir masa tahapan kampanye.

Baca juga: Berukuran Besar, Satpol PP Ambon Kesulitan Copot Billboard Kampanye Caleg PKS Rostina

Dari Bawaslu sendiri juga sebelumnya sudah menyampaikan kepada para peserta Pemilu melalui imbauan.

“Makanya hari ini kita langsung tindak bagi APK yang masih terpasang,” tandasnya.

Pantauan TribunAmbon.com di lokasi, puluhan APK itu mulai ditertibkan dari kawasan turunan jalan Batu Merah sampai ke depan pusat perbelanjaan Maluku City Mall (MCM) Ambon.

APK yang ditertibkan pun dari berbagai macam Caleg maupun Parpol baik untuk Capres - Cawapres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi maupun kabupaten/kota.(*)

Berita Terkini