Menurutnya, banyak kejanggalan dalam proses hukum.
"Sedangkan dia mengurus semua berkas kan lewat Kepolisian. Dia juga pernah tes ambil tanda tangan dari Kapolsek Sirimau," tuturnya.
"Tidak ada keadilan dari Polisi pos kota (Polsek Sirimau)," tambah sang ibu.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat menegaskan Casis atas nama Faizul Rahman batal diberangkatkan lantaran sudah ditetapkan tersangka dan telah ditahan.
Dia pun dinyatakan gugur oleh karena tersangkut kasus hukum.
"Namun, belakangan kemudian ditemukan fakta bahwa salah satu Casis terbukti melanggar tindak pidana, sehingga yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Sirimau," jelas Ohoirat.
"Dengan demikian karena statusnya sebagai tersangka, otomatis yang bersangkutan statusnya sebagai Casis akan gugur karena tidak akan diberangkatkan," tandasnya. (*)