Ambon Hari Ini

30 Temuan BPK di Laporan Keuangan Pemkot Ambon, Ririmasse: Rekomendasinya Telah Ditindaklanjuti

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmase mengaku telah tindalanjuti rekomendasi laporan keuangan Pemkot dari BPK RI, Rabu (24/1/2024).

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku mendapati 30 temuan dari laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tahun anggaran 2022 - 2023.

Atas temuan itu, BPK RI kemudian mengeluarkan 83 rekomendasi agar Pemkot Ambon melakukan tindakan dan atau perbaikan dari laporan dimaksud.

Memanggapi hal itu, Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse mengaku telah menindaklanjuti hasil pemeriksaan dimaksud.

“Selaku Sekkot maupun Koordinator Pengelola Keuangan dan Juga Pengguna Anggaran pada SKPD Sekretariat Kota saya perlu menyampaikan hal ini kepada publik, sehingga publik mengetahui bahwa rekomendasi-rekomendasi ini telah kami tindaklanjuti, dan tidak menjadi penafsiran yang miring atau negatif terkait penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pengelolaan keuangan di kota ini,” kata Ririmasse ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/1/2024).

Baca juga: Warung Terapung Baronang, Paket Lengkap Cuma Rp 100 Ribu: Bisa Baronda Keliling Teluk Ambon

Baca juga: Agus Ririmasse dan Panitia Undang Warga Flobamora Hadiri Natal Oikumene dan Syukuran Tahun Baru 2024

Dijelaskan, ada 23 temuan yang sudah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.

Kemudian, 25 temuan yang sebelumnya juga telah diselesaikan termasuk temuan belanja modal tahun anggaran 2023 yang dalam proses penyelesaian.

“Untuk tindaklanjut 25 temuan yang belum sesuai dan masih dalam proses, oleh Inspektorat Kota Ambon, sesuai hasil Pemeriksaan Khusus (Pemsus) telah dilengkapi dengan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPPM),” bebernya.

Ririmasse berharap dengan penjelasan ini, maka tidak ada polemik terkait dengan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku.

Ia juga mengajak semua pihak agar dapat mengakses semua data dan informasi hasil pemeriksaan melalui situs resmi BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku agar tidak ada lagi multitafsir.

Berita Terkini