"Uang makan sesungguhnya adalah kebijakan perusahaan. Kebijakan perusahaan ini tidak lagi kami berlakukan, karena harus disesuaikan dengan likuiditas perusahaan. Sehingga uang makan tidak lagi kami berlakukan," tuturnya.
"Uang makan untuk pegawai kontrak, pegawai tetap, pegawai darat, pegawai laut tidak lagi dianggarkan oleh perusahaan," tambahnya.
Dikatakan, pembandingan data perusahaan dan data yang dimiliki Jacobus Hiariej agar pelunasan gaji bersifat adil dan tepat sasaran.
"Kroscek data dari saudara Boby dan data dari kami. Artinya biar tidak ada kucing dalam karung bagi kami," tandasnya. (*)