Gaji Karyawan Panca Karya

Mantan Karyawan PD Panca Karya Bernafas Lega, Tunggakan Gaji Akhirnya Dibayar Lunas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah seorang mantan karyawan, Jacobus Hiariej menggelar aksi bungkam di depan Kantor PD. Panca Karya yang berlokasi di jalan DR. Setiabudi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin (22/1/2024).

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan karyawan PD. Panca Karya, Jacobus Hiariej akhirnya menerima gaji yang sebelumnya menunggak.

Yakni, gaji bulan Juni, Juli dan September 2018.

Dia pun bersyukur telah mendapat hak yang selama ini menjadi tuntutannya, setelah sebelumnya memakai segala upaya.

Termasuk mengadukan kasus ini ke Disnaker Kota Ambon dan Kantor UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Regional I Kelas A Provinsi Maluku.

Terakhir, Jacobus membuat aksi bisu, Senin (22/1/2024) dengan memegang sebuah poster di depan Kantor PD. Panca Karya yang berlokasi di jalan DR. Setiabudi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

"Bersyukur segala usaha dan doa akhirnya membuahkan hasil, gaji saya sudah dibayarkan tadi sore," ungkapnya kepada TribunAmbon.com, Selasa (23/1/2024).

Namun, hak-hak lain berupa uang makan dan premi layar tidak bisa diterimanya.

"Cuman gaji yang didapat. Uang makan dan premi layar tidak dapat, tadi bagian keuangan sudah jelaskan bahwa terakhir di bulan Mei 2018, setelahnya kantor tidak lagi membayar uang makan untuk karyawan," jelas Hiariej.

Terpisah dari itu Manager Personalia dan Umum PD. Panca Karya, Venty Persulessy mengaku pihak perusahaan tidak dapat membayar sesuai dengan nominal yang dimintakan.

Pasalnya, manajemen perlu mencocokkan berdasarkan data-data yang dimiliki perusahaan.

Jumlahnya juga akan dikurangi dengan panjar yang sebelumnya sudah diberikan.

"Tuntutan dari saudara Boby (Jacobus Hiariej) nilai nominalnya tidak serta merta kami penuhi semuanya karena harus kita duduki lagi dengan data perusahaan, kehadiran yang bersangkutan berupa absensi sehingga atas data-data tersebut pastinya kita akan difasilitasi dan dimediasi oleh UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Regional I Kelas A Maluku," paparnya.

Sedangkan untuk uang makan yang menjadi kebijakan perusahaan sudah tidak diberlakukan lagi.

Mengingat kebijakan tersebut berdampak buruk bagi kondisi keuangan perusahaan.

Baca juga: Gaji Tak Dibayarkan, Mantan Karyawan PD Panca Karya Gelar Aksi Bisu di Depan Kantor

Halaman
12

Berita Terkini