Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Rancangan peraturan daerah pembentukan dua Ohoi (Desa) di Kecamatan Kei Kecil akhirnya disetujui tujuh fraksi di DPRD Maluku Tenggara (Malra).
Keputusan persetujuan Ranperda tersebut disepakati lewat rapat paripurna DPRD Malra yang digelar di ruang sidang utama DPRD Malra, Senin (15/1/2024).
Ranperda tersebut ditetapkan setelah pembahasan selama beberapa hari oleh DPRD Malra bersama Tim Teknis Pemerintah Daerah serta OPD terkait.
Penjabat Bupati Maluku Tenggara, Jasmono dalam sambutannya mengatakan, kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari kewenangan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang diselenggarakan menurut asas otonomi daerah.
Serta tugas pembantuan merupakan amanat ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
"Dengan mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang transparan, akuntabel, partisipatif, kepastian hukum, dan bertanggung jawab," ucapnya, Senin.
Ia mengatakan, kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan tingkat daerah dirumuskan dengan berpedoman pada norma-norma hukum, yang menjadi bagian tidak dapat terpisahkan dalam merealisasikan aspirasi masyarakat.
Baca juga: Reza Maspaitella Kesal Anies hingga Gibran Bawa Nama Latupati saat kampanye di Ambon
Baca juga: Balita 10 Tahun Penderita Hidranensefali di Malteng Dapat Bantuan Kemensos
"Ranperda tentang pembentukan Ohoi Ohoijang Kecamatan Kei Kecil terdiri dari tujuh bab dan 13 pasal, sedangkan Ranperda tentang pembentukan Ohoi Watdek Kecamatan Kei Kecil terdiri dari tujuh bab dan 13 pasal," jelasnya.
Ia menambahkan, Pembentukan kedua ohoi ini bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat kita wujudkan dengan prinsip otonomi daerah yang efisien dan efektif.
Berdasarkan penjelasan melalui tim teknis Pemda, telah mengajukan Ranperda tentang Pembentukan ohoi Ohoijang dan ohoi Watdek, yang tentunya segala prosedur ketentuan perencanaan peraturan perundang-undangan telah ditempuh dalam tingkat koordinasi antar tim teknis bersama stakeholder serta pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam penyusunan Ranperda tersebut.
Selain menyetujui Ranperda pembentukan dua Ohoi, DPRD Malra juga menyetujui Ranperda tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara 2023-2024.