Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Hasan Slamat memastikan laporan dugaan kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional 2023 yang dilaporkan petugas Pemadam kebakaran telah ditindaklanjuti.
Pemeriksaan hingga pleno telah dilakukan dan hasilnya telah terjadi maladministrasi.
Selain itu, juga diduga terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.
Ombudsman pun telah membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Laporan diterima dan telah memenuhi syarat materi maupun formil yang disyaratkan oleh UU Ombusmen. Untuk saat ini kami baru selesai pleno. Hasilnya, telah menentukan bahwa terjadi Maladministrasi," ungkap Hasan kepada TribunAmbon.com, Senin (15/1/2023).
Menurutnya, puluhan petugas Damkar Kota Ambon yang mengadu merupakan tenaga honorer yang sesuai dengan syarat dan ketentuannya.
"Dari kecurangan yang dilaporkan pihak yang merasa dikorbankan, Yang jelas ini akan kita periksa semua bukti-bukti yang ada," ungkapnya.
Ia mengingatkan para pelapor tidak takut melaporkan jika terjadi intimidasi.
Baca juga: Petugas Damkar Kota Ambon Tolak Hasil Seleksi PPPK: Terjadi Kecurangan
"Jika haknya tidak diperhatikan, maka dia harus memperjuangkannya," cetusnya.
"Maladministrasi tidak boleh terulang, Apalagi pejabat publik, harus taat kepada aturan.
Diberitakan sebelumnya, aduan para petugas Damkar itu buntut tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional 2023.
Perwakilan petugas Damkar, Jemmy menduga terjadi mal administrasi hingga kecurangan dalam proses seleksi.
Dugaan tersebut yaitu terkait nilai kelulusan hingga mekanisme yang tidak sesuai dengan keputusan Kemenpan RB.
Dijelaskan terkait nilai kelulusan, peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPPK memiliki nilai rendah dibanding dengan peserta tidak lolos.
“Peserta yang lolos memiliki nilai paling tinggi 341 dan terendah 286, sedangkan kami yang tidak lolos memiliki nilai tertinggi 602 dan terendah 404,” katanya.
Selanjutnya menyoal mekanisme, yaitu Keputusan Kemenpan RB nomor 648 tahun 2023, yang menerangkan bahwa setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional.
Peserta yang dinyatakan lolos, malah tidak memiliki pengalaman seperti diterangkan dalam Keputusan Kemnpan RB tersebut.
Diketahuinya, sebagian besar dari mereka adalah tenaga pengajar tanpa pengalaman sesuai kebutuhan formasi PPPK.
Sementara dia dan rekannya tidak hanya berbekal pengalaman, juga memiliki sertifikasi keahlian.
“Kami pertanyakan, siapa yang menandatangani surat pengalaman kerja para peserta yang lolos itu?,” tanya dia.
Dia pun menyesalkan kondisi itu, dan berharap mendapatkan keadilan.
“Kedatangan kami di sini tidak dengan aksi yang berlebihan. Kami hanya menuntut hak kami yang terzolimi. Karena pengumuman hasil seleksi PPPK telah terjadi kecurangan,” ungkapnya.
Dia pun meminta Ombudsman menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami hanya berikan laporannya kepada Ombusme dan nantinya akan memverifikasi kepada pihak terkait,” tandasnya. (*)