Ambon Hari Ini

Petugas Damkar Kota Ambon Tolak Hasil Seleksi PPPK: Terjadi Kecurangan

Aduan para petugas Damkar itu buntut tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

|
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Maula Pelu
Tenaga Honorer Pemadam Kebakaran Mengadu Di Kantor Ombusmen Kota Ambon. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula Pelu

TRIBUNAMBON.COM - Puluhan tenaga honorer Pemadam Kebakaran Kota Ambon mengadu ke Ombudsman Maluku, Rabu (10/01/2024). 

Aduan para petugas Damkar itu buntut tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional 2023.

Perwakilan petugas Damkar, Jemmy menduga terjadi mal administrasi hingga kecurangan dalam proses seleksi.

Dugaan tersebut yaitu terkait nilai kelulusan hingga mekanisme yang tidak sesuai dengan keputusan Kemenpan RB.

Dijelaskan terkait nilai kelulusan, peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPPK memiliki nilai rendah dibanding dengan peserta tidak lolos.

“Peserta yang lolos memiliki nilai paling tinggi 341 dan terendah 286, sedangkan kami yang tidak lolos memiliki nilai tertinggi 602 dan terendah 404,” katanya.

Selanjutnya menyoal mekanisme, yaitu Keputusan Kemenpan RB nomor 648 tahun 2023, yang menerangkan bahwa setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional.

Peserta yang dinyatakan lolos, malah tidak memiliki pengalaman seperti diterangkan dalam Keputusan Kemnpan RB tersebut.

Baca juga: Bulog Pastikan Stok Beras di Ambon Aman, 7.100 Ton Tersimpan di Gudang, Masuk Lagi 3.200 Ton

Diketahuinya, sebagian besar dari mereka adalah tenaga pengajar tanpa pengalaman sesuai kebutuhan formasi PPPK.

Sementara dia dan rekannya tidak hanya berbekal pengalaman, juga memiliki sertifikasi keahlian.

“Kami pertanyakan, siapa yang menandatangani surat pengalaman kerja para peserta yang lolos itu?,” tanya dia.

Dia pun menyesalkan kondisi itu, dan berharap mendapatkan keadilan.

“Kedatangan kami di sini tidak dengan aksi yang berlebihan. Kami hanya menuntut hak kami yang terzolimi. Karena pengumuman hasil seleksi PPPK telah terjadi kecurangan,” ungkapnya.

Dia pun meminta Ombudsman menindaklanjuti laporan tersebut. 

“Kami hanya berikan laporannya kepada Ombusme dan nantinya akan memverifikasi kepada pihak terkait,” tandasnya. (*) 

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved