Ambon Hari Ini

Petugas Damkar Kota Ambon Protes Hasil PPPK, Ombudsman: Terjadi Maladministrasi

Penulis: Maula Pelu
Editor: Fandi Wattimena
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat

“Peserta yang lolos memiliki nilai paling tinggi 341 dan terendah 286, sedangkan kami yang tidak lolos memiliki nilai tertinggi 602 dan terendah 404,” katanya.

Selanjutnya menyoal mekanisme, yaitu Keputusan Kemenpan RB nomor 648 tahun 2023, yang menerangkan bahwa setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional.

Peserta yang dinyatakan lolos, malah tidak memiliki pengalaman seperti diterangkan dalam Keputusan Kemnpan RB tersebut.

Diketahuinya, sebagian besar dari mereka adalah tenaga pengajar tanpa pengalaman sesuai kebutuhan formasi PPPK.

Sementara dia dan rekannya tidak hanya berbekal pengalaman, juga memiliki sertifikasi keahlian.

“Kami pertanyakan, siapa yang menandatangani surat pengalaman kerja para peserta yang lolos itu?,” tanya dia.

Dia pun menyesalkan kondisi itu, dan berharap mendapatkan keadilan.

“Kedatangan kami di sini tidak dengan aksi yang berlebihan. Kami hanya menuntut hak kami yang terzolimi. Karena pengumuman hasil seleksi PPPK telah terjadi kecurangan,” ungkapnya.

Dia pun meminta Ombudsman menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami hanya berikan laporannya kepada Ombusme dan nantinya akan memverifikasi kepada pihak terkait,” tandasnya. (*)

Berita Terkini