Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai membeberkan modus operandi dalam dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Karaoke New Platinum Dobo.
Kapolres mengatakan awalnya pada perekrutan pekerjaan di Karaoke New Platinum. dimana, pada Maret 2022, korban SM alias Mami Klaudia yang sementara berada di Bitung-Wangurer Timur, dihubungi oleh LD untuk ditawari pekerjaan sebagai LC di karaoke miliknya yang ada di Dobo.
LD menawarkan korban untuk mengambil cash sebesar Rp8 juta.
Korban juga diiming-imingi nanti akan mendapatkan banyak uang hingga puluhan juta bila bekerja di Dobo.
LD juga memastikan tiket perjalanan ditanggung oleh bos dengan kontrak paling lama tiga bulan.
"Karena tergiur, korban mengiyakan tawaran tersebut. Dan beberapa hari sebelum berangkat, dua orang teman korban yang inisial ET dan PBD ikut menawarkan diri untuk bekerja di karaoke. Korban lalu menghubungi LD dan mereka mau diterima. Dan akhirnya korban bersama dua temannya dibelikan tiket oleh LD untuk berangkat ke Dobo," kata Kapolres, kepada TribunAmbon.com, Sabtu (6/1/2024).
Lanjutnya, korban dan dua temannya berangkat dari Bitung pada 7 April 2022 menuju Dobo dengan transit di Makassar dan Ambon.
Baca juga: Kasus TPPO di Tempat Karaoke New Platinum Dobo Naik Tahap Penyidikan
Setibanya di Dobo, korban bersama ET dan PBD dijemput di bandara dengan menggunakan angkot oleh saudara EG dan saudari LD.
"Kemudian korban di bawa ke Karaoke New Platinum Dobo dan malamnya korban dipekerjakan sebagai Ladies Club," tuturnya.
Dwi menambahkan, modus operandi kedua yakni Penjeratan Utang dengan total sebesar Rp29 juta.
Dengan rincian, tiket keberangkatan Bitung -Makassar-Dobo Rp12 juta, cash bon Rp8 juta, cash bon beli emas Rp9 juta, cash bon Rp1 juta, uang cash akibat ladies tidak datang Rp8,2 juta.
Serta seragam wajib karaoke Rp750 ribu, seragam wajib karaoke warna pink Rp750 ribu, seragam wajib karaoke warna hijau Rp750 ribu, seragam wajib karaoke celana panjang Rp750 ribu.
"Ada juga rambut sambung Rp2 juta, Cream Wajib Rp 450 ribu, wajib suntik KB potong gaji dan obat diet sebesar Rp750 ribu," tambahnya.
Modus operandi ketiga adalah exploitasi.
Baca juga: Ini Larangan Menjelang Pelaksanaan Ritual Beri Makan Gunung Lewotobi