Berita Viral

Viral Aksi Petugas Dishub Nyangkut di Kap Mobil, Berawal dari Pengendara Iseng Acungkan Jari Tengah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Video yang memperlihatkan seorang petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menyangkut di kap mobil bak spiderman viral di media sosial.

Sehubungan dengan viralnya kejadian petugas dishub DKI Jakarta berada di atas kap mesin kendaraan, kami sampaikan bahwa:

a. Pada hari Rabu, 3 Januari 2024 jam 13.30 WIB.

Saat itu, petugas Dishub DKI Jakarta sedang melakukan pengawasan parkir liar di Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan

b. Pada saat Petugas Dishub DKI Jakarta sedang melakukan penggebahan di Jalan Denpasar Raya, pengendara mobil Avanza berwarna merah dengan No kendaraan A 1679 YG merekam dan mengacungkan jari tengah kepada semua petugas Dishub DKI Jakarta.

Pengendara tersebut melintas sebanyak 4 kali di lokasi tersebut sambil mengacungkan jari tengah kepada petugas Dishub DKI Jakarta

c. Sekitar pukul 15.30 WIB.

Petugas Dishub DKI Jakarta bermaksud memberhentikan pengendara untuk menanyakan maksud dan tujuan pengendara melakukan hal tersebut.

Akan tetapi, pengendara tidak koopertif dan memilih untuk menjalankan kendaraan dan hampir menabrak petugas.

Salah satu Petugas Dishub DKI Jakarta sedang berusaha menghindari hantaman mobil tersebut dan melompat ke atas kap mesin kendaraan.

Akan tetapi, kendaraan tidak berhenti dan menurunkan petugas yang berada di atas kap mesin, malah terus melaju dan terus melajukan kendaraan secara zigzag hingga ke daerah Menteng.

d. Kejadian, kndaraan tersebut sempat menyenggol pengendara roda 2 yang sedang melintas naum tidak berhenti dan terus melaju kencang .

Di saat yang sama, terdapat 2 orang pengendara lainnya yang berupaya mengejar pemilik kendaraan tersebut.

Akhirnya, 2 pengendara tersebut dapat memberhentikan kendaraan pelaku di Jalan Menteng.

e. Petugas Dishub DKI Jakarta lainnya tiba di lokasi kejadian untuk segera mengamankan pengendara mobil dan kendaraan tersebut ke Polsek Setiabudi

f. Masyarakat diimbau untuk selalu menaati peraturan lalu lintas yang telah ditetapkan, khususnya dengan memakirkan kendaraan di lokasi sesuai ketentuan yang berlaku.

(TribunAmbon.com/Sinatrya)(Kompas.com/Dzaky Nurcahyo)

Berita Terkini