b. Syarat Khusus
1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi:
- Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Baca juga: Seleksi Petugas Haji 2024 Dibuka Mulai 7 hingga 17 Desember 2023, Catat Ini Syaratnya!
Baca juga: Rencana Rekrutmen Petugas Haji, Dirjen PHU: Harus yang Melek Digital
Baca juga: Tok! Biaya Haji 2024 Sebesar Rp 93,4 Juta
Baca juga: Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2024 Jadi Rp. 106 Juta, Ini Penjelasannya
2) Pelaksana Pelayanan Konsumsi:
- Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
3) Pelaksana Pelayanan Transportasi:
- Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
4) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
- Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
- Telah menunaikan ibadah haji;
- Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
- Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Baca juga: Ini Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia yang Pulang dari Madinah
Baca juga: Bertahap, Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji 1444 H Telah Ditransfer
Baca juga: Peringati Bulan BMPN, BPOM Ambon Ikut Tanam Pohon di Maluku Tengah
5) Pelaksana SISKOHAT:
- Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
- Pegawai yang bertugas sebagai operator SISKOHAT pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;
- Mampu mengoperasikan aplikasi SISKOHAT;
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan
- Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis SISKOHAT yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.
Cara Daftar Petugas Haji 2024