Ambon Hari Ini

Pengadilan Tinggi Potong Vonis Eks Kasatpol PP SBT Jadi 6 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kasus Korupsi

Menurut Majelis Hakim, hal meringankan vonis terdakwa karena bersikap sopan, dan belum pernah dihukum.

Sementara yang memberatkan, terdakwa tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Atas putusan Majelis Hakim, baik Jaksa maupun terdakwa didampingi penasihat hukum Munir Kairoty menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, Rumain bersama dengan Abdulgawi Wabula selaku bendahara mengkorupsi honorarium anggota Satpol SBT pada Bulan November hingga Desember 2020.

Honorarium sebesar Rp 952 juta itu tak dibayarkan ke pegawai. (*)

Berita Terkini