Hal ini dilakukan agar Lukas Enembe mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2013-2022. Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Untuk kasus TPPU, saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di KPK. Belakangan, lembaga antikorupsi itu mengatakan bahwa Lukas Enembe juga akan dijerat dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Gubernur.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara ", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/09/13/13364391/lukas-enembe-dituntut-105-tahun-penjara.