Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Penjabat Bupati Maluku Tengah, Muhamat Marasabessy membenarkan informasi bahwa dirinya telah mengirimkan surat keberatan kepada Mendagri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas pencopotan dirinya dari Jabatan Kepala Dinas PUPR Maluku.
"Oiya itu, seperti itu, saya gak perlu bicara banyak tapi kalau sudah lihat seperti ya, seperti itu," kata Bupati kepada TribunAmbon.com di Masohi, Sabtu (19/8/2023).
Menurutnya, pencopotan yang dilakukan Gubernur tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
Sebab setahu dia, pencopotan seorang Kepala Dinas oleh Kepala Daerah mestinya melalui mekanisme, misalnya ada sebuah pelanggaran berat yang dilakukan.
Untuk itu ia mengaku keberatan dengan kebijakan Gubenur Maluku.
"Iya saya keberatan karena menurut saya tidak sesuai. Karena menurut saya pencopotan itu kan pelanggaran berat," tutur Marasabessy.
Baca juga: Kecewa Dibohongi, Serly Manuata Lelang Gaun dan Sepatu Pemberian Dinas Pariwista MBD
Baca juga: Air Mata Pj. Gubernur Papua Selatan Jatuh saat Upacara HUT ke-78 RI
Meski demikian, sebagai bawahan tetap mengikuti kebijakan pimpinan, namun juga ia memiliki hak untuk mengajukan keberatan jika dianggap kebijakan itu tidak melalui mekanisme yang ada.
"Karena kita juga sebagai bawahan kita hormati apapun keputusan, tapi apapun keputusan kami punya hak untuk mengkalirifikasi," ucap Marasabessy.
Dengan demikian soal kepastian sesuai atau tidak sesuai aturan pencopotan dirinya itu, ia menyerahkan sepenuhnya keputusan di tangan KASN dan Mendagri.
"Itu nanti ada jawabannya, kita tunggu jawaban dari KASN dan Mendagri," tegas Bupati. (*)