Semarak Agustusan 2023

1.019 Napi Maluku dapat Remisi HUT RI, 5 Orang Langsung Bebas

Penulis: Ode Alfin Risanto
Editor: Adjeng Hatalea
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubenur Maluku, Murad Ismail saat memberikan surat remisi kepada beberapa narapidana di sela HUT Upacara Kemerdekaan RI ke 78 yang berlangsung di lapangan merdeka, Kamis (17/8/2023).

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku memberikan remisi umum kepada 1.019 narapidana.

Pemberian remisi ini bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia yang di selenggarakan di lapangan merdeka Kota Ambon, Kamis (17/9/8/2023).

Dimana Gubenur Maluku, Murad Ismail yang langsung memberikan remisi ini terhadap 5 perwakilan narapidana yang dinyatakan bebas.

Kakanwil Kemenkumham Provinsi Maluku Marasidin Siregar menyatakan bahwa ada tambahan remisi RU I yang di mana 5 orang dinyatakan bebas.

"Kita usulkan 3 pertama padahal dari belakang ada dua lagi dari lapas Ambon, makandari itu 5 yang bebas dengan total napi yang terima remisi 1.019 Orang," ujar Marasidin kepada awak media usai upacara HUT Kemerdekaan RI ke 78 di Lapangan Merdeka, Kamis pagi.

Marisidin menyebutkan bahwa ada 5 nama yang dinyatakan bebas, yakni Amar Peisamal kasus pencurian; lama pidana 2 tahun 2 bulan dengan besaran remisi 3 bulan dari lapas Ambon.

Darwis Manuputty kasus pencurian lama; pidana 2 tahun dengan besaran remisi 3 bulan dari Lapas Ambon.

Baca juga: Peringatan Detik-detik Prokalamsi Kemerdekaan RI di Maluku Berlangsung Khidmat

Kemudian ada Umar Londjo kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) lama pidana 7 bulan dengan besaran remisi 1 bulan Rutan Ambon.

Marthen Makanuai kasus Penganiyayaan lama pidana 1 tahun 6 bulan dengan besaran remisi 2 bulan dari Rutan Ambon.

Faris Lamatokan kasus Penganiyayaan lama pidana 7 bulan dengan besaran remisi 1 bulan dari Rutan Masohi.

"Narapidana yang mendapatkan remisi Kemerdekaan ini adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku," tuturnya.

Marsidin juga merincikan dari 1.019 narapidana yang akan mendapat remisi terdiri dari.

Kasus perlindungan anak ada 432 orang, Narkotika 142 orang, korupsi 84 orang, penganiyayaan 54 orang dan Pembunuhan 55 orang.(*)

Berita Terkini