Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Video adu mulut antar pihak PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) dan Pemerintah Kota (Pemkot) kembali beredar.
Video berdurasi 2.32 menit itu mulanya terjadi pada Rabu (5/7/2023) lalu.
Dalam video tersebut, tengah memperlihatkan pihak PT. BPT tengah adu mulut dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemkot Ambon terkait saling klaim penarikan retribusi sampah.
Dari pihak PT. BPT yang mengenakan kaos hitam itu mengaku bahwa ia telah diarahkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk menagih retribusi sampah.
Ia mengaku, untuk persoalan kebersihan di area Pasar Mardika Ambon itu dikelola oleh PT. BPT.
“Kita dari BPT, kita diarahkan dari provinsi untuk tagih retribusi sampah, lalu mau apa?” katanya dengan suara lantang.
Sementara itu, dari pihak Pemkot Ambon yang saat itu di lokasi mempertanyakan surat tugas dan karcis tagihan retribusi, namun dari pihak PT. BPT hanya bisa mengelak.
“Mana surat tugas dan karcisnya kan tidak ada,” ungkap petugas Pemkot.
Baca juga: PT. BPT Bantah Koordinir Preman Peras Pedagang Pasar Mardika Ambon
Video adu mulut itu pun disaksikan para pedagang sekitar.
Diketahui, penagihan retribusi sampah di Pasar Mardika Ambon kerap menjadi polemik lantaran dianggap sebagai pungutan liar oleh Pemkot Ambon.
Hingga akhirnya pada Senin (3/7/2023) lalu, Pemkot Ambon mulai menagih retribusi sampah ke pedagang di Pasar Mardika Ambon.
Tarif yang dipatok untuk jasa kebersihan ini Rp. 5 ribu per pedagang.
“Kami dari Pemkot Ambon hari ini mulai berlakukan penagihan retribusi sampah Rp5 ribu per pedagang,” kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.
Wattimena menjelaskan, kebijakan ini untuk mengatasi pungutan liar di lingkungan Pasar Mardika Ambon.
Tarifnya pun sudah sesuai dengan hasil kajian dari Peraturan Wali Kota (Perwali) yang ditetapkan.(*)