Pakar Hukum Nilai Tak Masalah Murad Ismail Tak Hadiri Rapat Paripurna di DPRD Maluku, Ini Alasannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara IAIN Ambon, Nasaruddin Umar

Pasal 4 ayat (4) Pejabat Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. sekretaris daerah selaku koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah; b. kepala SKPKD selaku PPKD; dan c. kepala SKPD selaku PA.

Diberitakan, total enam anggota DPRD Provinsi Maluku menolak rapat paripurna dilanjutkan karena ketidakhadiran Gubernur Maluku, Murad Ismail.

Interupsi pertama disampaikan Anggota Komisi I, Eddyson Sarimanella dari Fraksi Hanura yang mempertanyakan alasan absensinya Murad Ismail.

Kemudian disusul oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw yang juga Fraksi Golkar yang mengancam akan walk out bila masih melanjutkan paripurna tanpa Gubernur.

Ancaman walk out juga didukung Ketua Fraksi Golkar, Anos Yeremias saat rapat.

Sementara itu, Fraksi PKS melalui Fauzan Alkatiri menyatakan ketidakhadiran Murad Ismail bukan presedent yang baik dalam pemerintahan.

Berita Terkini