TRIBUNAMBON.COM - Di Hari Raya Idul Adha umat Muslim yang mampu dianjurkan untuk berkurban.
Umat Muslim dapat berkurban dengan menyumbangkan hewan ternak seperti kambing atau sapi untuk disembelih.
Lalu, untuk siapa daging kurban tersebut diberikan?
Berikut golongan orang-orang yang berhak mendapatkan daging kurban.
Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional, berikut adalah golongan orang yang berhak menerima daging kurban:
1. Shohibul Qurban
Orang yang berkurban atau disebut shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban.
Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda
"Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya" (HR Ahmad).
Namun ada yang perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat
Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.
Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
3. Fakir miskin
Fakir miskin berhak mendapatkan daging hewan kurban.