“Jadi sudah ada kesepatakan antara kami dan pihak bahwa tidak lagi merubah KTP atau berdomisili di Halmahera Tengah,” sambungnya.
Menurutnya, ribuan warga Halmahera Selatan yang sebelumnya ber-KTP Halmahera Tengah ketika bekerja di IWIP, merupakan pemenuhan syarat tenaga kerja lokal 70 persen yang diatur dalam Perda Halmahera Tengah.
“Namun sekarang sudah tidak seperti itu lagi, karena sudah memenuhi 70 persen tadi. Jadi tetap ber-KTP Halmahera Selatan dan pihak IWIP tetap terima,” jelasnya.
Ardiani juga menegaskan, langkah ini merupakan upaya Pemkab Halmahera Selatan untuk memudahkan warga mencari pekerjaan, karena sudah menjadi kewajiban.
“Jadi kita tetap pantau, siapa saja yang mau bekerja di IWIP kami akan fasilitasi. Kami akan hubungi juga pihak IWIP,” tegasnya.
Sementara soal apakah hal ini juga berlaku bagi warga Maluku belum diketahui dengan pasti. (*)