TRIBUNAMBON. COM - Syarat ber-KTP Halmahera Tengah bagi warga Maluku yang mau bekerja di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), telah dihilangkan.
Namun, benarkah faktanya demikian?
Sejauh ini, tidak ada pernyataan eksplisit dari pemerintah yang berwenang mengenai hal tersebut.
Pihak perusahaan juga belum mengeluarkan pernyataan resmi.
Hanya saja dari berita yang beredar, bukan berarti kemungkinan itu tidak ada.
Dari beredarnya surat kepada PT IWIP oleh Bupati Halmahera Tengah, Ikram M. Sangadji lengkap dengan tanda tangannya, menyebutkan memang syarat ber-KTP Halmahera Tengah bagi warga yang mau bekerja di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), telah dihilangkan.
Dalam isi surat tersebut menyebutkan:
1 Pihak Perusahaan agar tidak mewajibkan pencari kerja ber-KTP Halmahera Tengah,
2. Setiap Pencari Kerja dari luar Kabupaten Halmahera Tengah dipersilahkan menyampaikan berkas lamaran pekerjaan diseluruh perusahaan yang beroperasi dalam wilayah Kabupaten Halmahera Tengah dengan identitas pemberkasan dari daerah asal masing-masing.
3. Setiap Pencari Kerja dari luar Kabupaten Halmahera Tengah tidak perlu mengurus Surat Keterangan Pindah Penduduk, cukup dengan menggunakan KTP dari daerah asal masing masing
Dalam surat bernomor 470/0523 tertanggal 9 Juni 2023 itu menyebutkan, hal itu dilakukan untuk menjamin hak dan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan yang layak di seluruh Indonesia, tanpa membandingkan jenis kelamin, suku,ras,agama dan golongan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara dilansir dari TribunTernate.com, syarat ber-KTP Halmahera Tengah yang bekerja di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), telah dihilangkan setelah syarat pemenuhan 70 persen karyawan lokal IWIP ber-KTP Halmahera Tengah terpenuhi.
Ini setelah adanya kesepakatan antara pihak manajemen IWIP, Pemkab Halmahera Tengah dan Halmahera Selatan setelah syarat pemenuhan 70 persen karyawan lokal IWIP ber-KTP Halmahera Tengah terpenuhi.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnaker) Halmahera Selatan Ardiani Radjiloen mengatakan, salah satu poin kesepakatan syarat kerja tersebut adalah memfasilitasi warga Halmahera Selatan untuk bekerja di IWIP.
“Dalam pertemuan itu kami dari Disnaker sampaikan persyaratan itu, bahwa kami bisa memfasilitasi dengan catatan kalau KTP tidak boleh berubah,” katanya, Selasa (13/6/2023).