Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta mengaku saat ini pihaknya tinggal menunggu jawaban dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menjawab usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD.
Pasalnya, DPRD Ambon membutuhkan jawaban secara administratif dari Kemenkumham terkait keabsahan dari surat PAW yang dilayangkan.
Adapun kedua anggota DPRD itu yakni Juliana Pattipeilohy dan Jacob Usmany asal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
"Kita butuh jawaban secara administratif, supaya itu menjadi dasar hukum bagi DPRD untuk mengambil keputusan dalam menjawab usulan PAW dari PKPI," kata Toisutta, Rabu (14/6/2023).
Menurutnya, DPRD tidak ingin gegabah untuk menindaklanjuti surat dimaksud.
Mengingat, di tubuh PKPI masih terdapat dualisme kepengurusan.
Lanjutnya, apapun jawaban dari Kemenkumham, akan menjadi referensi bagi DPRD untuk menindaklanjuti usulan PAW tersebut.
Baca juga: 2 Anggota DPRD Ambon Bakal Dipecat, Penggantinya Diduga Tak Sesuai Hasil Pileg 2019
"Kita sementara berproses, kita sudah menyurati Kemenkumham, kita juga tidak mau gegabah dalam pengambilan keputusan itu. Jadi ini untuk mempertegas lagi, agar dalam pengambilan keputusan nantinya tidak ada kesalahan," tandas Toisutta.
Diberitakan, dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Juliana Pattipeilohy dan Jacob Usmany terancam dipecat.
Keduanya berasal dari Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI).
Menurut Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisutta, PKPI telah mengusulkan Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk kedua wakil rakyat itu.
SK itu juga lengkap dengan tandatangan Ketua Umum PKPI, Yusuf Solichien.(*)