Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Provinsi Maluku didesak segera mengevaluasi seluruh aktivitas PT. Bumi Perkasa Timur (BPT).
Hal ini lantaran PT BPT diduga menyuruh preman untuk menagih pedagang dengan menarik retribusi sebesar Rp 20 ribu.
"Pemprov harus mengevaluasi BPT agar paham terhadap mekanisme yang diterapkan, jangan semena-mena seolah mereka yang paling berkuasa dalam area pasar Mardika," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Jantje Wenno lewat sambungan telepon, Selasa (13/6/2023).
Menurutnya, sikap PT BPT yang kembali menyuruh preman sudah kategori arogan, bahkan melanggar hukum.
Wenno pun meminta agar Kepolisian tak tinggal diam dan segera mengusut tuntas masalah ini.
Baca juga: Preman Berulah, Bodewin Wattimena Tegaskan Penagihan Retribusi Sampah di Pasar Mardika itu Ilegal
Diketahui, seorang pedagang Pasar Mardika, Nursiah menyambangi DPRD Maluku untuk mengadukan ulah premanisme dan tindakan semena-mena, yang dilakukan oknum PT Bumi Perkasa Timur (BPT).
Dia dan rekan pedagang yang berjualan di seputaran hotel Wijaya II, Kecamatan Sirimau, kota Ambon diperas oleh preman.
Preman yang dibantu Jukir Dishub Ambon itu meminta retribusi sebesar Rp 20 ribu ke pedagang, bila tidak mereka dilarang berjualan.
Ironisnya, Nursiah mencari perlindungan dengan melaporkan ke pos polisi terdekat namun tidak digubris sama sekali oleh aparat penegak hukum setempat.(*)