Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur Simamora mengungkapkan, pelaku pencurian sound system mobil saat menjalankan aksinya menggunakan modus pecah kaca.
Modus ini dianggap baru di Kota Ambon, di mana pelaku pakai busi untuk memecahkan kaca mobil targetnya.
"Emang di area Jawa ini modus lama, tapi di Kota Ambon pencurian pecah kaca mobil dengan busi ini merupakan modus baru yang ditangangi kami," ucap Arthur kepada awak media, Senin (5/6/2023).
Diketahui aksi pria berinisial SS alias Oka di Kota Ambon akhirnya terhenti begitu dilaporkan salah seorang korban, berinisial ML.
Mobil ML dibobol pelaku saat sedang parkir di kawasan Galunggung Tanah Rata, dan berhasil mencuri sound system miliknya.
Tugas polisi dipermudah dengan beredarnya sebuah video penampakan pelaku yang tengah berada di salah satu kafe di ujung Jembatan Merah Putih (JMP) sekitar 31 Mei 2023 lalu.
Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease pun bergerak cepat menyelidiki keberadaan pelaku.
"Sempat terkendala terkait CCTV karena yang dipasang di ujung JMP itu ternyata bukan milik Pemkot melainkan Balai Jalan yang butuh koordinasi lagi," ujar Kombes Pol Arthur kepada awak media, Senin (5/6/2023).
Meski begitu pihaknya tidak menyerah begitu saja.
Baca juga: Pria Pencuri Sound System Mobil di Ambon Akhirnya Ditangkap Polisi, Pelaku Residivis
Melalui pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya ditemukanlah titik terang keberdaan pelaku yang bertempat tinggal di Pasar Lama Ambon.
"Pelaku akhirnya ditangkap di Ongkoliong pada Jumat 2 Juni 2023 malam," terang Arthur.
Melihat maraknya kejadian serupa di kota berjuluk 'Manise' ini, Arthur mengimbau agar masyarakat lebih waspada.
"Iya modus pencurian baru semakin banyak maka saya himbau agar warga kota Ambon selalu berhati-hati," terangnya.
Oka saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat pasal Pasal 363 ayat 1 ke 5 Junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya atau tujuh tahun.(*)