3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm SNI
6. Berkendara melawan
7. Berkendara melampaui batas kecepatan
8. Berkendara dalam keadaan mabuk
9. Kelengkapan ranmor tidak sesuai spek teknis
10. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukan
11. Ranmor over load dan over dimention
12. Ranmor tanpa alat nopol atau ranmor dengan nopol palsu.
Diberitakan, tilang manual pernah diberlakukan di Indonesia sampai akhirnya diberhentikan secara resmi pada 25 Oktober 2022.
Hal ini, mengikuti instruksi Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, melalui Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022 yang menyatakan larangan melakukan tilang manual.
Instruksi ini diteruskan kepada Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia bersert jajarannya di Polda Polres.
Korlantas Polri Perintahkan Polantas Optimalkan Tilang Lewat ETLE
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta para jajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas) mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.