Rekomendasi itu, lanjutnya, harus ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah LHKPD diterima oleh Pemerintah Provinsi.
kami mengharapkan DPRD dan para pemangku kepentingan memanfaatkan hasil pemeriksaan ini terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran legislasi dan pengawasan.
"Kami pada kesempatan ini juga mengingatkan agar pemerintah provinsi Maluku untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambat 60 hari setelah LHKPD diterima," tandasnya.