Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pihak kepolisian kembali memberlakukan sistem tilang manual atau tilang di tempat.
Sejumlah Polres maupun Polresta melakukan persiapan, tak terkecuali Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Pemberlakuan kembali tilang manual dilakukan kepolisian lantaran pelanggaran lalu lintas oleh pengguna jalan cenderung meningkat.
Peningkatan pelanggaran lalu lintas tersebut terutama terjadi di titik-titik yang tidak terpasang kamera digital electronic traffic law enforcement (ETLE).
Baca juga: BMKG Ambon Keluarkan Peringatan Dini Kamis 18 Mei 2023, Tinggi Gelombang Capai 2,5 Meter
Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Penyelundupan Kanguru Papua dari Ambon ke Surabaya, Terancam Hukuman Berat
Sasaran Tilang Manual
Ada 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dalam proses penilangan manual.
1. Berkendara di bawah umur.
2. Berboncengan lebih dari satu orang.
3. Menggunakan ponsel saat berkendara.
4. Menerobos lampu merah.
5. Tidak menggunakan helm SNI.
6. Berkendara melawan arus.
7. Berkendara melampaui batas kecepatan.
8. Berkendara dalam keadaan mabuk.
9. Kelengkapan ranmor tidak sesuai spek teknis.
10. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukan.
11. Ranmor over load dan over dimention.
12. Ranmor tanpa alat nopol atau ranmor dengan nopol palsu.