Polisi Tetapkan Tersangka Penyelundupan Kanguru Papua dari Ambon ke Surabaya, Terancam Hukuman Berat

KPYS Ambon menetapkan MY sebagai tersangka dugaan kasus penyelundupan hewan endemik Kanguru Papua.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Sumber; Polsek KPYS
Penyeludupan 7 ekor Kanguru Papua digagalkan Polsek KPYS dari Kapal KM Dobonsolo yang transit di pelabuhan Yos Sudarso, Senin (15/5/2023) sekitar pukul 08.30 WIT. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon menetapkan MY sebagai tersangka dugaan kasus penyelundupan hewan endemik Kanguru Papua.

MY yang merupakan Buru TKBM di Jayapura itu sempat mengelak tidak tahu terkait penyelundupan hewan endemik tersebut.

Namun setelah diperiksa intensif oleh unit Reskrim Polsek KPYS akhirnya terbukti jelas MY yang membawa hewan ini ke atas Kapal KM Dobonsolo.

"Saat ini bukti yang di kumpulkan sudah jelas dari hasil pemeriksaa pelaku MY akui yang membawa 7 ekor Kanguru ke atas kapal jadi kita telah tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolsek KPYS Iptu Julkisno Kaisupy kepada awak media, Rabu (17/5/2023) malam.

Baca juga: 7 Ekor Kanguru Endemic Papua Lolos Naik ke Kapal, Pelaku Rela Sewa Kamar ABK untuk Selundupkan Satwa

Julkisno juga mengungkapkan bahwa dari kasus penyelundupan ini, ada juga S anak buah kapal (ABK) KM Dobonsolo yang diamankan.

Tetapi S saat dilakukan pemeriksaan tidak cukup bukti.

Untuk itu, saat ini statusnya hanya sebagai saksi dalam kasus penyelundupan hewan Endemik Kanguru Papua.

"Sementara statusnya sebagai saksi," ujar Julkisno.

Dengan begitu MY yang terbukti secara sengaja membawa 7 ekor Kanguru.

Maka Dia dikenakan pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 huruf (a) UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati.

"MY terancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal 100 juta," terangnya.

Julkisno juga akui kasus ini masih sementara terus berkordinasi dengan BKSDA Maluku

Pasalnya dari informasi yang di dapat dari BKSDA Jayapura ada 20 ekor Kanguru Papua berserta burung endemik disana yang akan dikirimkan ke Surabaya.

Hanya saja saat pemeriksaan, anggota hanya mendapat 7 ekor Kanguru dan satu telah meninggal.

"Kasus ini masih kita kembangkan lagi tentu akan berkordinasi dengan BKSD Maluku," tuturnya.

Diberitakan, Kepolisian Pelabuhan Yosudarso (KPYS) Ambon menggagalkan peyelundupan 7 ekor Kanguru Papua.

Penyeludupan hewan endemik Papua itu digagalkan Polsek KPYS dari Kapal KM Dobonsolo yang transit di Pelabuhan Yos Sudarso, Senin (15/5/2023) sekitar pukul 08.30 WIT.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved