Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Terdakwa Rizal Tuhulele dituntut 10 tahun penjara karena kedapat kembali menggunakan narkotika.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isabella Ubleuw saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Hakim, Haris Tewa, Rabu (17/5/2023).
Residiv narkotika jenis sabu itu juga dituntut membayar denda Rp 1 Miliar subsidai 6 bulan penjara.
“Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda sebesar 1 Milyar Subsidair 6 bulan penjara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU.
JPU menilai terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yaitu Sabu yang dalam jangka 3 tahun melakukan pengulangan tindak pidana.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 144 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.
Baca juga: Tetapkan Jadwal Kerja, Pansus Banda Besar Akan Undang OPD Terkait
Baca juga: 2 Hari Pasca Kebakaran, Pengungsi di Pelabuhan Slamet Riyadi Butuh Alas Tikar dan Selimut
Usai mendengar tuntutan, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan.
Diketahui terdakwa Moh Rizal Tuhulele ditangkap pada Kamis 12 Januari 2023 sekitar pukul 14.42 WIT.
Terdakwa ditangkap depan Pertashop, Jalan Angsana, kompleks Aster, Batu Merah Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa 45 paket dimana 15 paket plastik klem bening ukuran kecil yang masing-masing di balut dengan tisue kemudian di lakban dan dimasukkan ke plastik kresek bening dan 30 plastik klem bening ukuran kecil yang dimasukkan ke dalam 1 Plastik klem bening ukuran sedang.
Paket tersebut berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 27,10 gram.