Korupsi di Maluku

Korupsi Dana SIMDes Tanimbar, Mantan Sekda Divonis 1.3 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korupsi

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Sekretaris Dinas (Sekdis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Salvinus Solarbesain divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara rekan bisnisnya, Nikolaus Atjas divonis lebih tinggi yakni 2 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Wilson Shriver menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pengadaan Sistem Informasi Manajemen Desa (SIM D) di Desa se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2021.

Putusan itu dibacakan saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (28/4/2023).

“Menyatakan menjatuhkan terdakwa Solarbesain dengan pidana penjara selam 1 tahun dan 3 bulan penjara dan denda 100 juta rupiah, Subsidair 3 bulan kurungan,” kata Majelis Hakim.
Keduanya dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan terjadi kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang No 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001.

Sementara, Terdakwa Nikolaus juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp76.264.909, dengan ketentuan bila tak dibayarkan satu bulan sesuai putusan inkrah maka harta benda nya akan disita.

Dan bila masih belum mencukupi maka ditambah kurungan selama 9 bulan.

Baca juga: 2 Terdakwa Penimbun Minyak Tanah di Leihitu dan Waisala Dituntut 8 Bulan Penjara

Baca juga: Kacang Botol, Oleh-oleh Unik dari Maluku

Atas putusan majelis hakim, Jaksa maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Salvinus Solarbesain dan Nikolaus Atjas selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara Terdakwa Nikolaus Atjas membayar uang pengganti sejumlah Rp.306.264.90, bila tidak dibayar harta benda akan disita dan bila belum mencukup ditambah pidana 9 bulan penjara.

Nikolaus sebelumnya telah mengembalikan uang ke beberapa desa dan tersisa membayar sisa uang pengganti sejumlah Rp.76.264.909

Sebelumnya, awalnya Nikolaus selaku kontraktor menawarkan program aplikasi Sistem Informasi Manejemen Desa (SIM D) kepada Solarbesain.

Solarbesain yang saat itu masih berstatus sekdis PMD kemudian memaksakan memasukkan pengadaan Sistem Informasi Manejemen Desa ini ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Ia juga memaksa seluruh Kepala desa di Tanimbar untuk menghapus beberapa kegiatan dan menggantikannya dengan program tersebut.

Bila tidak dituruti, Solarbesain mengancam APBDes tersebut tak akan disetujui.

Dari 80 desa di Tanimbar, hanya 21 desa yang mengikuti arahan SS tetapi yang terealisasi adalah sebanyak 12 desa.

12 desa tersebut yakni Sifnana Omele, Latdalam, Wowonda, dan Kabiarat di Kecamatan Tanimbar Selatan.

Juga Desa Tumbur, Lorolulun, Amdasa, Sangliat Dol, dan Sangliat Krawain yang berada di Kecamatan Wertamrian.

Serta, Desa Adaut dan Desa Kandar di Kecamatan Selaru, serta Desa Kilon di kecamatan Wuarlabobar.

Ada beberapa tahapan untuk memasukkan satu program ke dalam APBDes.

Yakni dari Musrenbangdes, penyusunan RAPBDes, dan seterusnya hingga APBDes.

Saat asistensi, para kades diminta membuat proposal untuk pengadaan SIM-D.

Dalam proposal tersebut, tertera rincian anggaran untuk instalasi program, biaya pelatihan, dan sejumlah biaya lainnya seperti belajar desain tampilan, belanja pengaturan setting data base, belanja pengelola aplikasi dan pengisian software, serta belanja pembuatan dan pengaturan konten.

Setiap desa menganggarkan sekitar Rp20 juta hingga Rp30 juta per desa.

Alhasil, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Negara mengalami kerugian hingga Rp 310.264.909. (*)

Berita Terkini