Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fajrin S Salasiwa
NAMLEA,TRIBUNAMBON.COM - Jaksa telah periksa 11 saksi terkait kasus dugaan terbitnya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif oleh Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Buru, Maluku, tahun anggaran 2019-2021.
“Ada 11 orang yang sudah diperiksa di tahap penyidikan,” ungkap Plt Kasi Intel, Jones Dirk Sahetapy kepada Tribunambon,Sabtu malam (15/4/2023).
Ia menyebutkan, 11 saksi yang sudah diperiksa itu merupakan pegawai pada beberapa instansi di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru.
“Ada dari Setda Kabupaten Buru, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” ujar Sahetapy.
Baca juga: Hari Ini Peringatan 27 Likur di Kailolo, Dinamai Hari Raya Ambur Kupang
Meski demikian, Kepala Kasi Pidsus Kejari Buru itu belum bisa menyebutkan siapa-siapa saja yang diperiksa.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan terbitnya SPPD fiktif oleh Setda Kabupaten Buru, Maluku, Tahun Anggaran 2019-2021 masuk tahap penyidikan.
Kasus tersebut melibatkan Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Buru, yang menjabat pada Tahun 2019-2021.
Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru terkait kasus SPPD fiktif itu, terindikasi adanya perbuatan tindak pidana korupsi. (*)