Mario Dandy dan Shane Lukas Beda Keterangan di Persidangan AGH, Saling Tuding Tak Akui Ucapan

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) dengan terdakwa AG (15) kembali digelar hari ini Selasa (4/4/2023) agenda pemeriksaan saksi. Total ada 19 saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Di antaranya terdapat dua tersangka penganiayaan David, Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) serta saksi APA atau Amanda.

Penyesalan itu tercermin dari upaya kliennya menghentikan perbuatan Mario Dandy saat peristiwa penganiayaan David Ozora (17).

Bahkan air mata sempat mengalir di wajah Shane saat mengungkapkan penyesalan di persidangan.

"Dia menyesal dan dia si Shane ini menangis. Dia kan maksud sudah ada detik-detik menghalau atau menit terakhir itu Shane menghalau Mario supaya jangan melakukan tindakan lagi," katanya.

Baca juga: Shane Lukas Kirim Surat Permintaan Maaf, Ayah David Ozora: Mengemis Simpati Publik

Sebagai informasi, Mario dan Shane merupakan dua dari 15 saksi fakta yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara penganiayaan atas terdakwa AG.

Selain saksi fakta, JPU juga menghadirkan 3 saksi ahli yang terdiri dari 2 dokter dan 1 ahli digital forensik.

Sementara dari pihak AG telah menghadirkan 4 saksi a de charge atau meringankan.

Mereka terdiri dari dua ahli pidana anak, satu ahli pidana umum, dan satu ahli psikologi forensik.

Dalam perkara penganiayaan ini, AG telah didakwa dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).

Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. Sebab, pasal tersebut berbunyi:
Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Sementara dua pelaku lain dalam penganiayaan David, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas masih ditahan di Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mario Dandy dan Shane Lukas Saling Tuding di Persidangan AG, PN Jaksel: Itu Biasa.

Berita Terkini