LaporanWartawanTribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Residiv Narkoba di Ambon bernama Haris Jamal hanya divonis dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 3 bulan penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Wilson Shriver saat persidangan di Pengadilan Negeri Ambon.
Terdakwa Haris Jamal merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan denda sebesar Rp 1 Milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” kata Majelis Hakim saat persidangan, Rabu (8/3/2023).
Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Haris Jamal alias Haris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”.
Atas putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Latupono mengajukan banding.
Pasalnya, vonis yang dijatuhkan hakim jauh berbeda dengan tuntutan JPU. JPU menuntut Haris selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsidair enam bulan penjara.
JPU juga menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa juga pernah dihukum untuk perkara yang sama (Residivis) yakni pada tahun 2017 terdakwa diperkarakan oleh BNNP Maluku terkait kepemilikan Narkotika dan divonis hakim selama 5,3 tahun penjara.
Baca juga: Berkas Kasus Narkoba Anggota Dewan Malteng SB Masuk Kejaksaan
Terdakwa telah menjalani vonis hakim tersebut di Lapas Kelas IIA Ambon yang telah selesai pada tanggal 27 Januari 2021 dengan status Pembebasan Bersyarat.
Diketahui, terdakwa ditangkap pada Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 13.00 wit di samping Saburo Mart lorong Silale, Kelurahan Silale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Terdakwa ditangkap pada saat mau mengambil sebotol vitamin B complex yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu yang diletakan di bawah meja.
Terdakwa mengaku membeli dua paket narkotika tersebut dari Frans Tomasoa alias Frato pada 28 Juli 2022.
Terdakwa menghubungi Frans Tomasoa alias Frato sekitar pukul 11.00 wit untuk membeli Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu sebanyak 1 gram.
Kemudian sekira pukul 11.25 wit Frans Tomasoa alias Frato mengirimkan nomor rekening BCA 0941145670 atas nama Kamaratih dan pada pukul 11.45 wit terdakwa mentransfer uang sebanyak Rp.1.100.000.
Setelah ditransfer, terdakwa diberitahu ada narkotika dilokasi Saburo.
Saat akan mengambil, BNNP Maluku yang telah mengetahui hal itu kemudian mengamankan terdakwa. Terdakwa mengaku narkotika tersebut akan dikonsumsi sendiri.(*)