Polisi Tembak Polisi

Tanggapan Mahfud MD usai Mendengar Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Penulis: Sinatrya Tyas
Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD Tepuk Tangan Usai Nonton Bharada E Divonis Hanya 1,6 Tahun Penjara (Kolase foto Mahfud MD, Richard, dan Ferdy Sambo)

TRIBUNAMBON.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyempatkan diri untuk menyaksikan siaran langsung pembacaan vonis atas Richard Eliezer dari ruang kerjanya. 

Ungkapan itu disebutkan Mahfud melalui unggahan di akun Instagram miliknya @mahfudmd Rabu (15/2/2023). 

Mahfud mengaku dirinya bersama masyarakat yang selama ini ingin menyuarakan kebenaran tentang kasus ini.

Dirinya menyampaikan terimakasih pada hakim, jaksa, dan pengacara yang telah bekerja secara baik dan profesional. 

"Saya menyempatkan diri menyaksikan siaran langsung pembacaan vonis atas Bharada E dari ruang kerja saya.

Saya bersama masyarakat yang selama ini ingin menyuarakan kebenaran tentang kasus ini,

berterima kasih kepada hakim, jaksa dan pengacara yang telah bekerja secara baik dan profesional," tulis Mahfud MD di akun Instagram. 

Mahfud MD Tepuk Tangan Usai Nonton Bharada E Divonis 'Hanya' 1,6 Tahun Penjara

Mahfud mengaku sangat gembira usai menyaksikan putusan hakim terhadap Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Bahkan, Mahfud sampai tepuk tangan saat hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Eliezer.

Baca juga: Richard Eliezer Sampaikan Terimakasih usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Harap Bisa Kembali Berdinas

Baca juga: Terbukti Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Divonis Mati

Baca juga: Lika Liku Perjuangan Trisha Eungelica Sambo Raih Gelar Sarjana Kedokteran Gigi

"Alhamdulillah saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim atas Eliezer ini," kata Mahfud dalam keterangan di akun YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (15/2/2023).

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun memuji hakim yang bersikap objektif selama persidangan.

"Seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua yang mendukung Eliezer, yang memojokkan Eliezer, semua dibaca, suara-suara masyarakat didengarkan, rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu, tidak berpengaruh kepada hakim," kata dia.

"Sehingga dia saya lihat putusannya menjadi sangat logis, tentu menurut saya berkemanusiaan ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat kemudian progresif juga," kata Mahfud.

Mahfud juga menilai hakim sidang Eliezer sama sekali tidak terpengaruh berbagai tekanan.

"Saya melihat para hakim ini adalah hakim-hakim yang bagus di antara banyak hakim yang memang juga banyak bagus, kalau tidak menangani kasus-kasus yang biasanya penuh dengan tekanan biasanya menjadi tidak bagus," kata dia.

"Tapi kalau ini tidak terpengaruh oleh public opinion tetapi dia memperhatikan public common sense hakim ini," pungkas dia.

Mahfud MD Tepuk Tangan Usai Nonton Bharada E Divonis Hanya 1,6 Tahun Penjara (Kolase foto Mahfud MD, Richard, dan Ferdy Sambo) (iNSTAGRAM @MAHFUDMD)

Perjalanan Perkara Kasus Polisi Tembak Polisi

Sebelumnya, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam perkara yang sama, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

Baca juga: Kapolri Ceritakan Kronologi Richard Mau Jujur: Bharada E Kerap Beri Keterangan yang Berubah-ubah

Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1,6 Tahun Penjara, Ayahanda: Sebab Inilah Kejujuran dan Kepatuhan

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum penjara seumur hidup.

Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun.

Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta istri Ferdy Sambo itu dipenjara 8 tahun.

Terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Baca juga: Putri Candrawathi Tak Menyangka Ferdy Sambo Emosi usai Dengar Cerita Pelecehan yang Dilakukan Yosua

Pernah Dinas Bareng, Krishna Murti Rupanya Ogah Bahas Ferdy Sambo (Istimewa)

Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Kemudian, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan terhadap Ricky Rizal.

Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

Kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.

Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Mahfud MD Tepuk Tangan Usai Nonton Bharada E Divonis Hanya 1,6 Tahun Penjara (Kolase foto Mahfud MD, Richard, dan Ferdy Sambo) (iNSTAGRAM @MAHFUDMD)

(TribunAmbon.com/Sinatrya)(Tribunnews.com, Reza Deni) 

Berita Terkini