Global

Demo di Irak Pecah setelah Seorang YouTuber Perempuan Tewas Dicekik Ayahnya

Editor: Adjeng Hatalea
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Demonstran memegang plakat bertuliskan 'berhenti membunuh perempuan' dan 'pembunuh Tiba harus dimintai pertanggungjawaban'.

Pasal 41 KUHP negara mengizinkan suami untuk “mendisiplinkan” istri mereka, termasuk pemukulan. Sementara itu, Pasal 409 mengurangi hukuman pembunuhan bagi laki-laki yang membunuh atau merugikan secara permanen istri atau saudara perempuannya karena zina menjadi tiga tahun penjara.

Baca juga: 9 Orang Tewas dalam Serangan Iran terhadap Pemberontak Kurdi di Irak utara

Perjuangan panjang

Al-Ali telah tinggal di Turki sejak 2017 dan mengunjungi Irak ketika dia terbunuh.

Di Turki, dia mendapatkan pengikut di YouTube, memposting video kehidupan sehari-harinya di mana tunangannya sering muncul.

Rekaman telah dibagikan di media sosial oleh seorang teman al-Ali dan diambil oleh para aktivis, dilaporkan percakapan dengan ayahnya, yang marah karena dia tinggal di Turki.

Dalam rekaman tersebut, dia juga menuduh kakaknya melakukan pelecehan seksual.(*)

Berita Terkini