Pasal 41 KUHP negara mengizinkan suami untuk “mendisiplinkan” istri mereka, termasuk pemukulan. Sementara itu, Pasal 409 mengurangi hukuman pembunuhan bagi laki-laki yang membunuh atau merugikan secara permanen istri atau saudara perempuannya karena zina menjadi tiga tahun penjara.
Baca juga: 9 Orang Tewas dalam Serangan Iran terhadap Pemberontak Kurdi di Irak utara
Perjuangan panjang
Al-Ali telah tinggal di Turki sejak 2017 dan mengunjungi Irak ketika dia terbunuh.
Di Turki, dia mendapatkan pengikut di YouTube, memposting video kehidupan sehari-harinya di mana tunangannya sering muncul.
Rekaman telah dibagikan di media sosial oleh seorang teman al-Ali dan diambil oleh para aktivis, dilaporkan percakapan dengan ayahnya, yang marah karena dia tinggal di Turki.
Dalam rekaman tersebut, dia juga menuduh kakaknya melakukan pelecehan seksual.(*)