Aliran Dana SMI

Resmi Dipolisikan Asis Sangkala, Evert Karmite Terancam Dipidana 10 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Asis Sangkala, Malik Raudhi Tuasamu resmi polisikan Evert Karmite

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Wakil Ketua DPRD Maluku, Asis Sangkala resmi polisikan politisi senior PDI Perjuangan Maluku, Evert Karmite, Sabtu (4/2/2023) kemarin.

Langkah hukum yang diambil menyusul tudingan Evert Karmite yang menduga politisi PKS itu dan eks Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury kecipratan dana dana pinjaman Rp700 miliar dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Dugaan yang kemudian sudah menyebar di beberapa media massa itu dinilai telah menyebarkan berita bohong, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan.

Langkah somasi juga telah diambil, namun tak diindahkan oleh Evert Karmite dan kini berujung ke laporan polisi.

“Jadi kemarin kita sudah laporkan ke pihak kepolisian dengan pengaduan perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, dan menyebarkan berita bohong melalui media elektronik,” kata Kuasa Hukum Asis Sangkala, Malik Raudhi Tuasamu saat dihubungi TribunAmbon.com melalui sambungan telepon, Minggu (5/2/2023) pagi.

Ia menjelaskan, tindakan mantan Anggota DPRD Maluku yang diduga menyebarkan berita bohong bisa terancam pidana paling lama enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga: Tak Ambil Pusing Tudingan Karmite, Marasabessy: Orang Sudah Tua Begitu

Ancaman tersebut sudah tertera berdasarkan ketentuan pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dalam pasal itu dijelaskan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1miliar,” terangnya.

Selain itu, Evert Karmite juga bisa disangkakan dengan pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Bahwa sebagimana ketentuan pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam pasal itu, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta,” tandasnya.

Diberitakan, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Asis Sangkala diduga telah menerima sebagian dana pinjaman Rp 700 miliar dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang masuk ke saku pribadi.

Dugaan itu dibeberkan oleh salah satu politisi senior Maluku, Evert Karmite kepada wartawan, Selasa (31/1/2023) melalui telepon.

“Saya menerima informasi bahwa Wakil Ketua DPRD dari PKS,” kata Evert Karmite.

Dijelaskan, Asis Sangkala awalnya sangat lantang mengkritisi soal pinjaman dana SMI itu.

Halaman
12

Berita Terkini