Pajak Kendaraan

Pemilik Kendaraan Wajib Bayar Pajak Tahunan, Simak Syarat dan Prosedurnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PAJAK KENDARAAN: Saleh Imran Mahulette, selaku Kepala UPTD Pelayanan Pendapatan Kota Ambon saat diwawancarai terkait syarat dan prosedur pembayaran pajak kendaraan. Jumat (20/1/2023).

Saat dipanggil, petugas akan menyebutkan nominal pajak yang harus dibayarkan.

Bayarlah pajak kendaraan Anda sesuai dengan nominal yang telah ditentukan.

Jika terjadi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan, harus membayar dendanya terlebih dahulu.

Simpan bukti pembayaran untuk ditunjukkan saat mengambil STNK.

Anda akan dipanggil petugas untuk mengambil STNK yang sudah dibubuhi cap sebagai bukti pengesahan pajak tahunan.

Jika anda telah memenuhi dokumen persyaratan dan memahami prosedurnya maka anda bisa mendatangi Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) yang berlokasi di jalan Pengeringan Pantai Waihaong, Kel Waihaong, Nusaniwe, Kota Ambon.

Selain itu anda juga bisa membayar di SAMSAT Mall, yang berada di MCM, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Jadwal pelayanannya dimulai Senin - Jumat dari pukul 08.30 WIT hingga pukul 14.30 WIT.(*)

Berita Terkini