Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - PT. Kantor Pos Indonesia Kantor Cabang Utama ( KCU ) Ambon telah menerima 20 surat tilang Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE ) dari Direktorat Lalu Lintas ( Ditlantas ) Polda Maluku.
Diketahui sebelumnya bahwa per 31 Oktober 2022 kemarin, telah diterapkan tilang ETLE oleh Ditlantas Polda Maluku.
Manager Penjualan Corporate Kantor Pos KCU Ambon, Denny Nusawakan mengatakan, 20 surat tilang ETLE itu telah diantar oleh petugas pengantaran atau kurir sesuai dengan alamat yang tertera pada surat.
"Kami telah menerima 20 Surat Tilang ETLE dari Dirlantas Polda Maluku pada kemarin sore, tadi pagi juga sudah dilakukan entry ke sistem sebelum diantar oleh petugas pengantaran surat," tuturnya Denny Nusawakan saat diwawancarai TribunAmbon.com, Selasa (01/11/2022).
Jika penerima surat tidak berada di tempat, maka surat tersebut dapat dititipkan pada keluarga, orang serumah, ataupun kerabat sesuai dengan alamat yang tertera pada surat.
"Kalau misalnya penerima tidak berada di alamat surat maka surat tersebut dapat di titipkan ke keluarga ataupun kerabat namun jika tidak maka surat tersebut akan kami kembalikan ke pihak pengirim yakni Dirlantas Polda Maluku," ucapnya.
20 surat Tilang ETLE ini merupakan tahap pertama pasca penerapan Tilang ETLE, selanjutnya pada tahap kedua nanti ada 50 surat Tilang ETLE.
"Tahap pertama ini kami sudah mengantar 20 Surat, kami sudah mendapat informasi ada 50 surat yang akan diantar untuk tahap kedua," tutup Nusawakan.
Diberitakan sebelumnya masa uji coba Kamera ETLE itu telah dimulai sejak terpasang pada 22 September 2022 lalu, dan telah berakhir pada Minggu (30/10/2022) kemarin.
"Iya Senin ini direncanakan kami sudah mulai berlakukan tilang mengunakan ETLE, karena sudah sebulan dilakukan sosialisasi ke ke warga Kota Ambon," ungkap Kompol Thomy Siahaya, PS Kasubdit Gakkum Dit Lantas Polda Maluku kepada TribunAmbon.com, Jumat (28/10/2022) kemarin.
Dijelaskan, penilangan elektronik selain memanfaatkan kamera ETLE yang terpasang di beberapa titik di Kota Ambon.
Baca juga: Pengendara Mengaku Senang Tilang ETLE Diberlakukan, Kenapa?
Juga dengan cara patroli, yakni personil akan memotret pengendara yang kedapatan melanggar.
"Jadi cara kedua ini dipakai kerena ada kawasan di Ambon yang tidak diterjangkau Kamera ETLE contohnya di kawasan Teluk Ambon dan Baguala," ungkap PS Kasubdit Gakkum Dit Lantas Polda Maluku, Kompol Thomy Siahaya
Lanjutnya, Polres yang belum memiliki alat ETLE, sementara hanya boleh memberikan teguran bagi pelanggar.