PT MCA Bakal Dilaporkan Karena Tak Beritikad Baik tuk Korban Pembangunan Perumahan di Kusu-kusu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum warga terdampak, Alfred Tutupary saat diwawancarai terkait persoalan hukum dengan PT. MCA, Jumat (14/10/2022)

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - PT Matriecs Cipta Anugrah (MCA) bakal dibawa ke jalur hukum lantaran tak ada etikad baik bagi korban terdampak Pembangunan Perumahan Bukit Hijau Urimessing di Kusu-kusu, Kecamatan Nusaniwe, Ambon.

Sebagian tanah milik salah satu warga Kusu-kusu, Stelly Bath Noya amblas karena tak dibangun Talud oleh PT MCA.

Bahkan karena rawa kembali amblas, kliennya terkadang harus mengungsi bila hujan turun.

Kuasa hukum warga terdampak, Alfred Tutupary mengatakan telah melayangkan somasi ke PT Matriecs Cipta Anugrah yang dipimpin Marla Beatrics Kailola alias Maya beberapa kali.

Mediasi berjalan buntu lantaran tak ada titik tengah, PT MCA menghitung kerugian dan perbaikan tak sesuai standar yang layak.

"Dugaan perbuatan melawan hukum oleh PT Beatrics Cipta Anugrah yang mengakibatkan kerugian bagi klien kami. Untuk itu langkah awal yang telah kami lakukan adalah melayangkan somasi oleh PT MCA dan telah ditanggapi hingga berujung pada mediasi kedua belah pihak. Mediasi itu buntu lantaran PT MCA dalam kalkukasi kerugian klien kami itu tidak punya etikad baik, tidak perhatikan volume, standardisasi dan kualitas bangunan penyangga tanah maupun rumah. untuk itu kami kuasa hukum klien kami menyimpulkan bahwa PT MCA tidak punya itikad baik," kata Tutupary, Jumat (15/10/2022).

Pemilik rumah, Stelly Bath Noya saat menunjukan kondisi rumahnya yang rusak dan longsor akibat PT Matriecs Cipta Anugrah yang lalai tak bangun talud sejak 2018, di Kusu-kusu, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, Jumat (14/10/2022) (Tanita)

Lanjutnya, pihaknya sementara merancang gugatan dan segera mengajukan ke Pengadilan Negeri Ambon.

"Untuk itu dalam pekan depan kami berencana akan mengajukan gugatan berhubungan dengan perbuatan melawan hukum ke PN Ambon. Sementara ini kami tengah merancang gugatannya seperti apa, nnti kami infokan lebih lanjut kepada teman-teman media," tambahnya.

Pembelaan Direktur MCA, Marla Beatrics Kailola alias Maya

Direktur PT MCA, Maya Kailola mengatakan pihaknya telah ada etikad baik dari dirinya.

Pihaknya telah membalas surat somasi dan menghitung kerugian yang harus ia ganti.

Untuk penggantian kerugian rumah sebesar Rp 24 Juta dan pembangunan Talud sebesar Rp 90 Juta, dengan catatan harus PT MCA yang mengerjakan.

“Kita sudah menyurat, kan mereka memakai pengacara, kita juga. Kita sudah berbalas memang kita perhitungan sudah dan mereka kembali sudah balas. Mereka pertama minta 450 juta dan setelah di kaji, saya tidak tahu dia sudah nego dengan pengacara kalau memang tidak bisa 450 turun aja 200 juta dan turun lagi 150 juta. Nah dengan konsultan teknis ukur tidak segitu. Untuk talud dan rumah itu sektar 100 jutaan lebih tapi mereka hitung ampir Rp 200 jutaan,” kata Maya, Jumat (15/10/2022).

“Kalau dari kita Rp 100 jutaan lebih, klo dari rumah 24 juta sekian kalau untuk talud Rp 90 lebih juta. Jadi Rp 24 juta itu untuk rumah saja untuk talud itu kita yang bikin. Mereka maunya mereka yang buat kita kasih uang ke mereka. Padahal harusnya kita yang bikin,” tambah Maya.

Sementara itu, ia menjelaskan awalnya telah dibangun bronjong. Namun kondisi aliran air yang cukup tinggi menyebabkan longsor terjadi.

“Kita sudah buat bronjong tapi itu karena aliran air yang cukup deras, sebenarnya gini ya saya tidak menyalahkan masyarakat yang tinggal disini, tapi sebenarnya kalau mereka tahu dibawah itu sebenarnya mereka tidak boleh buang sampah dibawah. Kan satu hari kelak lokasi disitu akan dibeli. Saat ini kalau mereka tuntut saya, kalau saya tutup jalan air buat mereka bagaimana?. Karena jalan air mereka harus ke bawah, ke proyek saya. Jadi jangan tuntut saya lebih, saya tetap bertanggung jawab,” tegasnya. (*)

Berita Terkini