Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Jelang Pemilu 2024, Pemkot Ambon validasi data penduduk tetap.
Hal ini bertujuan agar merekap kembali data warga yang masuk pada daftar pemilih di Pemilu 2024 mendatang.
“Kita sementara berupaya untuk melakukan validasi terhadap data Pemilu 2024,” kata Bodewin Wattimena, Rabu (12/10/2022).
Dijelaskan, proses Pemilu 2024 masih tersisa dua tahun lagi.
Namun, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 telah dikeluarkan sejak Juni lalu.
Sehingga, seluruh Kabupaten/kota di seluruh Indonesia harus melaksankan proses pentahapan sesuai dengan PKPU tersebut termasuk Kota Ambon.
Baca juga: Rustam Latupono Persoalkan Pemkot Ambon Hanya Terima Setoran Pajak Rp 30 Miliar dari PLN
Baca juga: Walah, Ternyata Benar Lokalisasi Tanjung Batu Merah Diam-diam Masih Beroperasi
Wattimena mengungkapkan, Ambon merupakan kota transit atau persinggahan, sehingga setiap tahunnya pasti ada perubahan jumlah penduduk yang tentunya berimplikasi pada data peserta pemilih untuk Tahun 2024 mendatang.
“Kota Ambon masuk keluarnya orang luar biasa, hari ini kita bisa punya penduduk 10 satu jam kemudian dia berubah apalagi dua tahun,” ungkapnya.
Ia mengakui, telah mengeluarkan instruksi agar pemerintah Desa/Negeri, dapat membantu Pemkot guna mendata warganya, yang masih merupakan warga tetap di lingkup kerjanya.
“Kita butuh peran serta aktif Pemerintah negeri (Pemneg, Desa) Kelurahan serta RT/RW, untuk bersama-sama, berperan aktif memvalidasi data warganya. Minimal kita dapat menyediakan data pemilih yang mendekati kebenaran,” pungkasnya.