"Sehingga kami harus bertindak untuk membersihkan nama institusi Polri," sebutnya.
Sementara itu kuasa hukum Sahabat Polisi Indonesia, Eko menyebutkan, Baim dan Paula disebut melanggar pasal 220.
Adapun isi pasal tersebut yakni pengaduan suatu tindak pidana padahal mengetahui tindakan itu tidak dilakukan.
"Ini jadi pembelajaran kita semua jangan main-main dengan persoalan hukum, apalagi ini di kantor polisi," kata Eko.
Laporan polisi yang dibuat oleh Sahabat Polisi Indonesia teregistrasi dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS. Jika nantinya terbukti melanggar, pasangan artis Baim dan Paula terancam sanksi 1 tahun 4 bulan penjara.
Augie Fantinus: Semoga Bisa Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Melihat konten prank KDRT Baim Wong mengingatkan Augie Fantinus terhadap masa lalunya tersandung kasus hukum hingga membuatnya dipenjara.
Baim Wong baru saja membuat konten dengan prank polisi di Polsek Kebayoran Lama dengan membuat skenario bahwa Paula Verhouven mengalami KDRT.
Ketika melihat itu, Augie langsung teringat momen ketika ia mendekam di penjara karena ada polisi yang melaporkannya karena merasa dicemarkan nama baiknya.
"Buat gua ini (konten Baim Wong) flashhback aja sih ketika dulu tersandung masalah," ucap Augie Fantinus saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).
"Ketika itu kan gua dilaporkan oleh polisi yang merasa dicemarkan nama baik," lanjutnya sembari tertawa
Augie hanya bisa berharap jika ada yang tak terika dengan konten Baim dan membuat laporan, Baim bisa membicarakannya baik-baik.
Ia tak mau Baim berakhir nasibnya sama dengan dirinya yang harus mendekam di tahanan karena dugaan pencemaran nama baik.
"Yaa semoga pada saat ada yang melaporkan bagaimana Baim dan kuasa hukum bisa bicara baik-baik," ujar Augie Fantinus.
"Semoga bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, seperti gua saat itu tapi gak berhasil," ungkapnya.