Mengutip bpjsketenagakerjaan.go.id, dokumen berupa fotokopi dengan menunjukan berkas asli.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus tidak aktif bekerja di mana pun dapat mengajukan klaim saldo JHT dengan melampirkan dokumen sebagai berikut.
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E - KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP (jika ada)
Baca juga: BPJS Kesehatan Menjadi Syarat Wajib dalam Mengurus SIM, STNK, SKCK, dan Jual Beli Tanah
Adapun kriteria peserta yang tidak aktif bekerja lewat Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) adalah sebagai berikut:
- Berhenti Bekerja Melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industrial
- Berhenti Bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja
- Bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana
Cara klaim saldo JHT lewat kantor cabang
Klaim saldo JHT setelah resign dari perusahaan dan PHK juga dapat dilakukan secara offline di kantor cabang.
Pengajuan klaim saldo JHT melalui metode ini dapat dilakukan dengan mengakses media elektronik berbasis web maupun non web pada kantor cabang.
Langkah pendaftaran ajuan klaim JHT di kantor cabang:
- Melakukan scan QR Code yang tersedia di kantor cabang