Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online di Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saldo JHT hanya bisa dicairkan ketika Anda tidak terdaftar sebagai pekerja baik karena mengundurkan diri (resign) maupun PHK.

Mengutip bpjsketenagakerjaan.go.id, dokumen berupa fotokopi dengan menunjukan berkas asli.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus tidak aktif bekerja di mana pun dapat mengajukan klaim saldo JHT dengan melampirkan dokumen sebagai berikut.

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

- E - KTP

- Buku Tabungan

- Kartu Keluarga

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

- NPWP (jika ada)

Baca juga: BPJS Kesehatan Menjadi Syarat Wajib dalam Mengurus SIM, STNK, SKCK, dan Jual Beli Tanah

Adapun kriteria peserta yang tidak aktif bekerja lewat Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) adalah sebagai berikut:

- Berhenti Bekerja Melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industrial

- Berhenti Bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja

- Bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana

Cara klaim saldo JHT lewat kantor cabang

Klaim saldo JHT setelah resign dari perusahaan dan PHK juga dapat dilakukan secara offline di kantor cabang.

Pengajuan klaim saldo JHT melalui metode ini dapat dilakukan dengan mengakses media elektronik berbasis web maupun non web pada kantor cabang.

Langkah pendaftaran ajuan klaim JHT di kantor cabang:

- Melakukan scan QR Code yang tersedia di kantor cabang

Halaman
123

Berita Terkini