Cara Membuat Paspor 2022 lewat Aplikasi M-Paspor, Simak Syarat dan Biayanya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembuatan paspor kini dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di Playstore atau Google Play.

TRIBUNAMBON.COM - Paspor adalah dokumen penting yang menjadi syarat bepergian ke luar negeri.

Simak cara membuat paspor lengkap dengan syarat dan biaya yang dibutuhkan!

Pembuatan paspor kini dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di App Store atau Google Play.

Aplikasi ini diluncurkan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI untuk memudahkan masyarakat dalam permohonan pembuatan paspor.

Berikut cara membuat paspor lewat aplikasi M-Paspor, dikutip TribunAmbon.com dari Imigrasi.go.id.

Informasi Umum

1. Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di dalam wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.

2. Paspor biasa terdiri dari paspor biasa elektronik (e-pasport) dan paspor biasa non elektronik.

3. Paspor biasa diterbitkan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Imigrasi.

4. Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.

Baca juga: Ini Cara Daftar dan Cek BLT BBM Pakai Aplikasi

Dokumen yang dibutuhkan

1. Kartu identitas atau surat keterangan pindah ke luar negeri yang masih berlaku;

2. Kartu Keluarga;

3. Akta kelahiran, akta nikah atau buku nikah, ijazah atau akta baptis; (dalam dokumen harus mencantumkan nama, tempat, dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak disebutkan dalam dokumen, pemohon harus melampirkan surat pernyataan dari instansi pemerintah yang berwenang);

4. surat keterangan kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau orang yang berkewarganegaraan ganda dan memilih kewarganegaraan Indonesia;

5. Surat keterangan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang melakukan perubahan nama.

Baca juga: Ini Cara Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Kesehatan

Prosedur

Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor: Dapat diunduh App Store atau Google Play

M-Paspor

1. Pemohon mengisi data aplikasi yang disediakan di loket aplikasi dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;

2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan;

3. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;

4. Dalam hal dokumen persyaratan dinyatakan tidak lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Baca juga: Ada M-Paspor, Kini Bikin Paspor Bisa Lewat Aplikasi

Mekanisme Penerbitan

1. Memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dipersyaratkan;

2. Pembayaran biaya paspor;

3. Pengambilan foto dan sidik jari;

4. Wawancara;

5. Verifikasi; dan

6. Pengadilan.

Baca juga: Cara Membuat Paspor 2020, Cukup Daftar Lewat Aplikasi, Segini Biaya yang Harus Disiapkan!

Biaya

1. Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000

2. Paspor elektronik 48 halamanRp 650.000

3. Layanan same day expedite passport Rp1.000.000 (biaya layanan belum termasuk biaya penerbitan paspor).

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)

Berita Terkini