Nasional

Kemenkumham Ungkap Pembebasan Bersyarat Rizieq Shihab, Sudah Bayar Denda Rp 20 Juta

Editor: Adjeng Hatalea
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Rizieq Shihab pagi ini, Rabu (20/7/2022) telah dibebaskan

TRIBUNAMBON.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan, pembebasan bersyarat Rizieq Shihab telah membayar lunas denda atas perbuatan pidananya senilai Rp 20 juta.

"Tindak Pidana II Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan, denda sudah dibayar," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, Rabu (20/7/2022).

Rika Aprianti menjelaskan Rizieq Shihab sebelumnya masuk bui berdasarkan pada dua tindak pidana soal Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Berikutnya yakni, satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Dari tindak pidana pertama, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara. 

Sedangkan tindak pidana kedua, dia divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan. 

Adapun untuk tindak pidana ketiga, Rizieq Shihab dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun. 

Baca juga: Rizieq Shihab Dibebaskan Bersyarat Rabu Siang, Ini 2 Jejak Kasusnya

Atas dasar putusan tersebut,  Rizieq Shihab masuk Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020. 

Kini, Rizieq Shihab dinyatakan telah bebas bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Rika Aprianti.

Pembebasan Rizieq Shihab dikonfirmasi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.

"Alhamdulillah, sebelum sore (bebas)," ujar Aziz Yanuar, kepada Kompas.com, Rabu pagi.

Dia pun memastikan tidak ada pergerakan massa dalam pembebasan Rizieq Shihab.(*)

Berita Terkini