Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Pihak Kepolisian Resort (Polres) Pulau Buru, diminta untuk mempertegas, penindakan hukum terkait aktivitas penambangan di kawasan tambang emas ilegal gunung botak.
Diduga ada satu perusahaan yang beroperasi dalam pengolahan emas ilegal, dengan menggunakan metode rendaman, yakni PT. Prima Indo Persada (PIP Koorporasi), di Jalur H, Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Rabu (8/6/2022).
Namun, sampai saat ini tidak pernah ditindak oleh aparat, sehingga perusahaan tersebut leluasa beraktivitas di kawasan itu.
Menyikapi hal itu, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Namlea, Indirwan M. Souwakil meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas, terkait dengan pengoperasian perisahaan ilegal.
Baca juga: Tambang Emas Gunung Botak Sering Ditertibkan, Namun Pengolahan Tong Masih Beroperasi
"Kami secara lembaga meminta kepada pihak Kepolisian Resort Pulau Buru, Polda Maluku, dan Mabes Polri, untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pengolahan emas ilegal dan pencemaran lingkungan dilokasi eks PT. PIP," kata Souwakil, saat diwawancarai TribunAmbon.com, Rabu siang.
Menurutnya, aparat gabungan sering menertibkan aktivitas gunung botak yang dikerjakan masyarakat.
Namun, tidak ada tindakan hukum terhadap lokasi Eks PT. PIP, yang diduga sedang melakukan pengolah emas ilegal, dan pencemaran lingkungan.
"Kita apresiasi terhadap petugas gabungan, karena erus melaksanakan penertiban aktivitas PETI di kawasan gunung botak, tapi kenapa bisa aparat kecolongan aktivitas tambang ilegal dan pencemaran lingkungan di Jalur H, eks PT.PIP, padahal saat penertiban di Kali Anahoni pasti melewati jalur tersebut," ucap Sowakil.
PT Prima Indo Persada (koorporasi), perusahaan yang beraktivitas di kawasan tambang emas gunung botak, sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Baca juga: 4 Lokasi di Tambang Emas Gunung Botak Ini Ditertibkan Aparat
Penetapan PT. Prima Indo Persada yang diwakili Kepala Project Manager, Paulus Henry Yohan menjadi tersangka, pada Kamis (7/5/2019) lalu.
PT. PIP ditetapkan sebagai tersangka karena adanya laporan polisi, nomor LP/A/25/I/2019/Bareskrim tanggal 7 Januari 2019, dengan perkara tindak pidana lingkungan hidup, dengan cara melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara tidak benar, melakukan open dumping limba sludge/tailling limbah hasil penambangan emas tanpa izin, yang diduga dilakukan PT Prima Indo Persada, beralamat jalur H, Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 102, pasal 103, pasal 104 jo pasal 116, undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungaperlindungan.(*)