TRIBUNAMBON.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS akan cair mulai H-10 Idul Fitri 2022.
Selain itu, Menkeu juga menyampaikan soal pencairan gaji ke-13 bagi ASN.
"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri di mana Kementerian/Lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPM) ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu Sri Mulyani menambahkan, dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.
"Saya berharap semuanya bisa dilakukan mulai pada H-10 sehingga dalam hal ini ASN pusat, daerah, TNI/Polri sudah bisa menerima THR sebelum hari raya," imbuh dia.
THR dan gaji ke-13
Kemenkeu menyebut bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 2022 akan cair dimulai pada periode H-10 Idul Fitri.
Kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 dan THR ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.
Sebelumnya, skema pencairan THR PNS pada 2021 diberikan secara bertahap yakni pada H-10 hingga H-5 Lebaran atau Idul Fitri.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa THR PNS yang diberikan pada 2022, akan termasuk pembayaran tunjangan kerja (tukin) sebesar 50 persen.
Baca juga: Pasangan Anies-AHY Dinilai Miliki Peluang saat Pilpres 2024
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Maluku Sidak Ruang Tahanan hingga Makanan Narapidana Tual
Baca juga: Mau Tukar Uang Baru dan Uang Pecahan Kecil untuk Lebaran di Ambon? Ini Lokasinya
Tunjangan tersebut diberikan untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan bonus yang diberikan kepada seluruh TNI/Polri dan pensiunan PNS.
“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” kata Jokowi.
(TribunAmbon.com)(Kompas.com)