Tujuh di antara korban tersebut adalah laki-laki.
Sementara terduga pelaku berjumlah 14 orang dari kalangan dosen, pegawai, mahasiswa hingga alumni.
Liputan khusus pelecehan seksual tersebut telah dilakukan sejak 2017 terhadap kasus yang terjadi selama 2015-2021.
Adapun pelecehan seksual tersebut terjadi saat korban mengikuti kuliah kerja nyata atau KKN, magang, bimbingan skripsi, indekos dosen, rumah pegawai, hingga ketika belajar di ruang kelas.
Rektor IAIN Ambon, Zainal Abidin Rahawarin pun turut diwawancarai terkait temuan kasus tersebut.
Kepada LPM Lintas, Zainal berjanji akan memproses pelaku sesuai aturan yang berlaku di kampus.
“Nanti diproses sesuai aturan di kampus,” ujarnya, dikutip dari laporan khusus terbitan Senin (14/3/2022) via Lpmlintas.com.
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani, Mesya Marasabessy)